PERSYARATAN / DOKUMEN PEMBERKASAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015
I.
DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP I (
BULAN JANUARI / SEMESTER 2 ) :
1. Surat Pernyataan di atas materai
6.000 dari guru yang bersangkutan
2. SKMT ( Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas ) dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI
3. SPMJ ( Surat Pernyataan Masih
Menduduki Jabatan ) dari Kepala Sekolah
4. SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan
Tugas )
5. SKBK ( Surat Keterangan Beban Kerja )
dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6. SK Pembagian Tugas / Jadwal Pelajaran dari
Kepala Sekolah
7. Foto kopi Sertifikat Pendidik
8. Foto kopi Ijazah Terakhir
9. Foto kopi Buku Rekening BSM yang masih
aktif
10. Foto kopi NUPTK dan NPWP
11. Foto kopi SK CPNS dan PNS ( Bagi Guru PNS )
12. Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir (
Bagi Guru PNS )
13. Foto kopi SK Berkala Terakhir ( Bagi Guru PNS
)
14. Foto kopi Daftar Gaji Kolektif ( Bagi Guru PNS
)
15. SK Pertama dan Terakhir Guru Tetap Yayasan (
Bagi Guru Non PNS )
16. SK Bupati Bagi Guru Non PNS yang bertugas / mengajar di Sekolah Negeri
17. SK dan Jadwal Tambahan Jam Mengajar,
mengetahui Pengawas PAI ( Bagi yang memiliki )
18. Surat Keterangan Cuti bagi Guru PNS dan Non
PNS yang telah melaksanakan cuti.
18.
II.
DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP II (
BULAN AGUSTUS / SEMESTER 1 ) :
1.
Surat Pernyataan
di atas materai 6.000 dari guru yang
bersangkutan
2.
SKMT ( Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI
(Tgl. 3-18/9/2015)
3.
SPMJ ( Surat
Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Sekolah.(Tgl. 3-18/9/2015)
4.
SPMT ( Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Kasi Pakis. (Tgl 18/9/2015)
5.
SKBK ( Surat
Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat (Tgl
18/9/2015)
6.
SK Pembagian
Tugas / Jadwal Pelajaran dari Kepala Sekolah
7.
SK dan Jadwal
Eskul dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI ( Bagi yang memiliki )
8.
Foto kopi SK
Pangkat / golongan terakhir ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
9.
Foto kopi SK
Berkala Terakhir ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
10.
Foto kopi Daftar
Gaji Kolektif ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
11.
Foto kopi buku
rekening yang masih aktip dan dilegalisir.
12.
Absen Hadir Guru
sampai bulan berjalan.
III.
KETENTUAN TANDA TANGAN SKMT DI
PENGAWAS PAI AGAR MENUNJUKKAN :
1.
Program Tahunan
dan Semester
2.
RPP dan Silabus
3.
Daftar Hadir ( Absensi ) Guru
4.
Program Pengayaan
dan Remidial
IV. KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Semua
jenis foto kopi agar dilegalisir oleh pihak yang berwenang
2. Menggunakan
Cover / Sampul Depan sesuai contoh yang ada
3. Semua
persyaratan / dokumen pemberkasan agar dijilid rapi sesuai dengan urutan di
atas, dibuat dalam 1 ( satu ) rangkap dengan ketentuan warna sampul sebagai
berikut :
a.
Guru PAI PNS SD : Sampul
Transparan Warna Hijau
b.
Guru PAI PNS SMP : Sampul
Transparan Warna Merah
c.
Guru PAI PNS SMA/SMK : Sampul Transparan
Warna Biru
d.
Guru PAI Non PNS : Sampul
Transparan Warna Kuning
4.
Waktu Pengajuan persyaratan pemberkasan Tahap
I mulai tanggal 19 s/d 30 Januari 2015
Gerung, 9 Januari 2015
Kepala Seksi Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam
Drs.
H. ABDUL QADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029
PERSYARATAN / DOKUMEN PEMBERKASAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENGAWAS PAI TAHUN
2015
I.
DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP I (
BULAN JANUARI / SEMESTER 2 ) :
1.
Surat Pernyataan
di atas materai 6.000 dari Pengawas yang
bersangkutan
2.
SKMT ( Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Ketua Pokjawas, mengetahui Kepala Kemenag
3.
SPMJ ( Surat
Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lobar
4.
SPMT ( Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
5.
SKBK ( Surat
Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6.
SK Pembagian
Tugas dari Ketua Pokjawas PAI
7.
SK Sebagai
Pengawas PAI dari Kementerian Agama
8.
Foto kopi
Sertifikat Pendidik
9.
Foto kopi Ijazah
Terakhir
10. Foto kopi Buku Rekening BSM yang masih
aktif
11. Foto kopi NUPTK dan NPWP
12. Foto kopi SK CPNS dan PNS
13. Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir
14. Foto kopi SK Berkala Terakhir
15. Foto kopi Daftar Gaji Kolektif
16. Surat Keterangan Cuti bagi Pengawas PAI yang
telah melaksanakan cuti.
16.
II.
DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP II (
BULAN AGUSTUS / SEMESTER 1 ) :
1.
Surat Pernyataan
di atas materai 6.000 dari Pengawas yang
bersangkutan
2.
SKMT ( Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Ketua Pokjawas, mengetahui Kepala Kemenag
3.
SPMJ ( Surat
Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lobar
4.
SPMT ( Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
5.
SKBK ( Surat
Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6.
SK Pembagian
Tugas dari Ketua Pokjawas PAI ( jika ada
perubahan )
7.
Foto kopi SK
Pangkat / golongan terakhir ( jika ada
perubahan )
8.
Foto kopi SK
Berkala Terakhir ( jika ada perubahan
)
9.
Foto kopi Daftar
Gaji Kolektif ( jika ada perubahan )
III.
TAMBAHAN DOKUMEN PEMBERKASAN :
1.
Program Tahunan dan
Semesteran Pengawas PAI
2.
Rencana
Pengawasan Akademik dan Pengawasan Manajerial
3.
Daftar Nama-Nama
Guru PAI dan tempat tugasnya pada binaan masing-masing
IV. KETENTUAN LAIN – LAIN
1.
Semua jenis foto kopi agar dilegalisir oleh
pihak yang berwenang
2.
Menggunakan Cover / Sampul Depan sesuai contoh
yang ada
3.
Semua persyaratan / dokumen pemberkasan agar
dijilid rapi sesuai dengan urutan di atas, dibuat dalam 1 ( satu ) rangkap
dengan ketentuan sampul Transparan Warna Putih Bening.
4. Waktu Pengajuan persyaratan pemberkasan
Tahap I mulai tanggal 19 s/d 30 Januari 2015
Gerung, 9 Januari 2015
Kepala Seksi Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam
Drs.
H. ABDUL QADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN LOMBOK BARAT
Jln. Soekarno – Hatta ( ( 0370 ) 681160 Girimenang-Gerung
Nomor : Kd.19.01/3
/PP.00/ /2014
Gerung, 6 Agustus 2014
Lampiran : 1
( satu ) lembar
H
a l : Persyaratan / Dokumen
Pemberkasan
Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru /
Pengawas
PAI Tahun 2014.
Kepada Yth.
1. Ketua dan Anggota Pengawas PAI Kab.
Lombok Barat
2. Ketua MGMP SMP, SMA, SMK Kab. Lombok
Barat
3. Ketua KKG SD Kab. Lombok Barat
4. Ketua KKG SD Kecamatan se-Kab. Lombok
Barat
di –
T e m p a t
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bersama ini kami sampaikan persyaratan / dokumen pemberkasan pembayaran
tunjangan profesi guru dan pengawas PAI tahun 2014 untuk dipedomani dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas PAI
dilaksanakan setiap triwulan ( 3 bulan sekali ), yang disesuaikan dengan
anggaran yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok
Barat.
2.
Pengajuan dokumen persyaratan pemberkasan dilaksanakan
setiap semester ( 6 bulan sekali ) yaitu disesuaikan dengan tahun anggaran,
dengan rincian :
a.
Pemberkasan Tahap I ( Pertama ) dilaksanakan pada bulan
Januari atau setiap awal semester genap.
b.
Pemberkasan Tahap
II ( Kedua ) dilaksanakan pada bulan Agustus atau setiap awal
semester ganjil.
3. Waktu pengajuan persyaratan pemberkasan tahap
II tahun anggaran 2014 dimulai tanggal 11 s/d 29
Agustus 2014.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
W a s s a l a m
An. K e p a l
a
Kepala Seksi
Pendidikan Agama
dan
Keagamaan Islam
Drs. H. ABDUL QADIR
JAELANI
NIP.
196312311993031029
Tembusan Yth.
1. Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Propinsi NTB di Mataram ;
2. Kepala
Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat ( sebagai laporan ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar