Senin, 12 Oktober 2015

Syarat Pemberkasan Sertifikasi Guru Departemen Agama




PERSYARATAN / DOKUMEN PEMBERKASAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015


I.         DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP I ( BULAN JANUARI / SEMESTER 2 ) :
1.       Surat Pernyataan di atas materai 6.000  dari guru yang bersangkutan
2.       SKMT ( Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI
3.       SPMJ ( Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Sekolah
4.       SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas )
5.       SKBK ( Surat Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6.       SK Pembagian Tugas / Jadwal Pelajaran dari Kepala Sekolah
7.       Foto kopi Sertifikat Pendidik
8.       Foto kopi Ijazah Terakhir
9.       Foto kopi Buku Rekening BSM yang masih aktif
10.    Foto kopi NUPTK dan NPWP
11.    Foto kopi SK CPNS dan PNS ( Bagi Guru PNS )
12.    Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir ( Bagi Guru PNS )
13.    Foto kopi SK Berkala Terakhir ( Bagi Guru PNS )
14.    Foto kopi Daftar Gaji Kolektif ( Bagi Guru PNS )
15.    SK Pertama dan Terakhir Guru Tetap Yayasan ( Bagi Guru Non PNS )
16.    SK Bupati Bagi Guru Non PNS yang bertugas /  mengajar di Sekolah Negeri
17.    SK dan Jadwal Tambahan Jam Mengajar, mengetahui Pengawas PAI ( Bagi yang memiliki )
18.   Surat Keterangan Cuti bagi Guru PNS dan Non PNS yang telah melaksanakan cuti.
18.        
II.      DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP II ( BULAN AGUSTUS / SEMESTER 1 ) :
1.       Surat Pernyataan di atas materai 6.000  dari guru yang bersangkutan
2.       SKMT ( Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI (Tgl. 3-18/9/2015)
3.       SPMJ ( Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Sekolah.(Tgl. 3-18/9/2015)
4.       SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Kasi Pakis. (Tgl 18/9/2015)
5.       SKBK ( Surat Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat (Tgl 18/9/2015)
6.       SK Pembagian Tugas / Jadwal Pelajaran dari Kepala Sekolah
7.       SK dan Jadwal Eskul dari Kepala Sekolah, mengetahui Pengawas PAI ( Bagi yang memiliki )
8.       Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
9.       Foto kopi SK Berkala Terakhir ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
10.   Foto kopi Daftar Gaji Kolektif ( jika ada perubahan untuk Guru PNS )
11.   Foto kopi buku rekening yang masih aktip dan dilegalisir.
12.   Absen Hadir Guru sampai bulan berjalan.


III.    KETENTUAN TANDA TANGAN SKMT DI PENGAWAS PAI AGAR MENUNJUKKAN :

1.       Program Tahunan dan Semester
2.       RPP dan Silabus
3.       Daftar Hadir  ( Absensi ) Guru
4.       Program Pengayaan dan Remidial


IV.  KETENTUAN LAIN – LAIN

1.       Semua jenis foto kopi agar dilegalisir oleh pihak yang berwenang
2.       Menggunakan Cover / Sampul Depan sesuai contoh yang ada
3.       Semua persyaratan / dokumen pemberkasan agar dijilid rapi sesuai dengan urutan di atas, dibuat dalam 1 ( satu ) rangkap dengan ketentuan warna sampul sebagai berikut :
a.       Guru PAI PNS SD                :        Sampul Transparan Warna Hijau
b.      Guru PAI PNS SMP            :        Sampul Transparan Warna Merah
c.       Guru PAI PNS SMA/SMK :        Sampul Transparan Warna Biru
d.      Guru PAI Non PNS             :        Sampul Transparan Warna Kuning
4.       Waktu Pengajuan persyaratan pemberkasan Tahap I  mulai tanggal 19 s/d 30 Januari 2015

Gerung, 9 Januari 2015
Kepala Seksi Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam


Drs. H. ABDUL QADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029


PERSYARATAN / DOKUMEN PEMBERKASAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENGAWAS PAI TAHUN 2015


I.          DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP I ( BULAN JANUARI / SEMESTER 2 ) :
1.         Surat Pernyataan di atas materai 6.000  dari Pengawas yang bersangkutan
2.         SKMT ( Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Ketua Pokjawas, mengetahui Kepala Kemenag
3.         SPMJ ( Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lobar
4.         SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
5.         SKBK ( Surat Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6.         SK Pembagian Tugas  dari Ketua Pokjawas PAI
7.         SK Sebagai Pengawas PAI dari Kementerian Agama
8.         Foto kopi Sertifikat Pendidik
9.         Foto kopi Ijazah Terakhir
10.      Foto kopi Buku Rekening BSM yang masih aktif
11.       Foto kopi NUPTK dan NPWP
12.       Foto kopi SK CPNS dan PNS
13.       Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir
14.       Foto kopi SK Berkala Terakhir
15.       Foto kopi Daftar Gaji Kolektif
16.   Surat Keterangan Cuti bagi Pengawas PAI yang telah melaksanakan cuti.
16.  
II.       DOKUMEN PEMBERKASAN TAHAP II ( BULAN AGUSTUS / SEMESTER 1 ) :
1.         Surat Pernyataan di atas materai 6.000  dari Pengawas yang bersangkutan
2.         SKMT ( Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ) dari Ketua Pokjawas, mengetahui Kepala Kemenag
3.         SPMJ ( Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lobar
4.         SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ) dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
5.         SKBK ( Surat Keterangan Beban Kerja ) dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat
6.         SK Pembagian Tugas dari Ketua Pokjawas PAI ( jika ada perubahan )
7.         Foto kopi SK Pangkat / golongan terakhir ( jika ada perubahan )
8.         Foto kopi SK Berkala Terakhir ( jika ada perubahan )
9.         Foto kopi Daftar Gaji Kolektif ( jika ada perubahan )


III.     TAMBAHAN DOKUMEN PEMBERKASAN :

1.         Program Tahunan dan Semesteran Pengawas PAI
2.         Rencana Pengawasan Akademik dan Pengawasan Manajerial
3.         Daftar Nama-Nama Guru PAI dan tempat tugasnya pada binaan masing-masing



IV.  KETENTUAN LAIN – LAIN

1.         Semua jenis foto kopi agar dilegalisir oleh pihak yang berwenang
2.         Menggunakan Cover / Sampul Depan sesuai contoh yang ada
3.         Semua persyaratan / dokumen pemberkasan agar dijilid rapi sesuai dengan urutan di atas, dibuat dalam 1 ( satu ) rangkap dengan ketentuan sampul  Transparan Warna Putih Bening.
4.      Waktu Pengajuan persyaratan pemberkasan Tahap I  mulai tanggal 19 s/d 30 Januari 2015

Gerung, 9 Januari  2015
Kepala Seksi Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam


Drs. H. ABDUL QADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029





 

         KEMENTERIAN AGAMA
            KANTOR KABUPATEN LOMBOK BARAT
                     Jln.  Soekarno – Hatta  (  ( 0370 ) 681160 Girimenang-Gerung


Nomor       :     Kd.19.01/3 /PP.00/         /2014                                                    Gerung, 6 Agustus  2014
Lampiran   :     1 ( satu ) lembar
H a l           :     Persyaratan / Dokumen Pemberkasan
                        Pembayaran Tunjangan Profesi Guru /
                        Pengawas PAI Tahun 2014.
                       

Kepada Yth.

1.  Ketua dan Anggota Pengawas PAI Kab. Lombok Barat
2.  Ketua MGMP SMP, SMA, SMK Kab. Lombok Barat
3.  Ketua KKG SD Kab. Lombok Barat
4.  Ketua KKG SD Kecamatan se-Kab. Lombok Barat
di –
T e m p a t
                                                                       

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bersama ini kami sampaikan persyaratan / dokumen pemberkasan pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas PAI tahun 2014 untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya  dengan ketentuan sebagai berikut :  
1.      Pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas PAI dilaksanakan setiap triwulan ( 3 bulan sekali ), yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat.

2.      Pengajuan dokumen persyaratan pemberkasan dilaksanakan setiap semester ( 6 bulan sekali ) yaitu disesuaikan dengan tahun anggaran, dengan rincian  :

a.    Pemberkasan Tahap I ( Pertama ) dilaksanakan pada bulan Januari atau setiap awal semester genap.

b.    Pemberkasan  Tahap II ( Kedua ) dilaksanakan pada bulan Agustus atau setiap awal semester ganjil.

                      3.    Waktu pengajuan persyaratan pemberkasan tahap II tahun anggaran 2014                                    dimulai  tanggal 11  s/d  29 Agustus 2014.      

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan  terima kasih.

W a s s a l a m
An. K e p a l a
Kepala Seksi Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam




Drs. H. ABDUL QADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029
Tembusan  Yth.

1.  Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi NTB di Mataram ;
2.  Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Barat ( sebagai laporan ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar